INFOFAKTUAL.ID, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (Kasindo), menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi ke Mabes Polri serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (4/6/2025).
Aksi yang sudah memasuki Jilid Ketiga ini merupakan bentuk tekanan publik terhadap dugaan praktek pertambangan ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat daerah.
Aksi ini juga menandai komitmen Kasindo dalam mengawal keadilan lingkungan dan supremasi hukum, dengan menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berakhir.
Penanggung jawab aksi, Nabil Dean, dalam orasinya, menyoroti aktivitas pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia, di Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana.
Nabil menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa prosedur hukum yang sah dan telah merusak lingkungan.
Pria yang juga menjabat Ketua Bidang PTKP HMI MPO Cabang Jakarta Raya, mengatakan bahwa sudah terlalu lama praktek tambang ilegal ini berlangsung, dengan restu diam-diam dari Kapolres dan Bupati Bombana.
“Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana harus diperiksa, Bupati Bombana juga harus bertanggung jawab,” tegas Nabil dalam orasinya.
Kasindo mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menginstruksikan Divisi Propam Polri, untuk memeriksa Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bombana yang diduga terlibat melakukan “back-up” terhadap kegiatan tambang ilegal, serta menerima dana koordinasi dari para pelaku usaha tambang tersebut.
Menurut Kasindo, dugaan keterlibatan aparat merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasindo juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk segera memanggil Bupati Bombana, guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatannya.
“Pemerintah daerah semestinya menjadi benteng utama dalam mengawal regulasi dan kelestarian lingkungan, bukan justru terlibat dalam praktik yang mencederai kepentingan publik,” ujarnya.
Selain itu, Kasindo mendorong Bareskrim Polri untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pertambangan, guna memastikan langsung kebenaran dugaan pelanggaran hukum yang telah lama berlangsung.
Dalam pernyataannya, Kasindo mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi lingkungan, media, dan lembaga pengawas independen untuk turut mengawal kasus ini secara bersama.
“Bombana tidak boleh dibiarkan menjadi ladang eksploitasi yang dikendalikan korporasi ilegal dan aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Nabil. (Red)