Bayar Upah di Bawah Rp3,51 Juta Siap-siap Kena Sanksi di Konawe Utara

Ketgam. Potongan halaman pertama SK Gubernur Sultra terkait UMK Konut. Foto: Pemprov Sultra.
https://infofaktual.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0082-1.jpg

INFOFAKTUAL.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara (Konut) Tahun 2026 sebesar Rp3.510.505,70.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/582 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Andi Sumangerukka.

Penetapan UMK ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Konut mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, sekaligus menggugurkan ketentuan UMK tahun sebelumnya.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan dilarang membayar upah pekerja di bawah angka UMK yang telah ditetapkan. Upah minimum ini secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah, mempertimbangkan kemampuan perusahaan serta tingkat produktivitas, sebagai pedoman pengupahan yang lebih berkeadilan.

Pemprov Sultra juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK. Pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum maupun kewajiban penyusunan struktur dan skala upah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan kepatuhan, pengawasan pelaksanaan UMK Konut Tahun 2026 akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam keputusan gubernur tersebut.

Penetapan UMK ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja, sekaligus menjadi acuan yang jelas bagi dunia usaha dalam menerapkan sistem pengupahan yang adil dan berkelanjutan di Konawe Utara.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Konawe Utara, H. Ali, mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa UMK merupakan batas minimum yang bersifat wajib, bukan pilihan, dan menjadi bagian dari perlindungan hak dasar pekerja.

“Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi amanat undang-undang yang harus dipatuhi,” tegas H. Ali.

H. Ali juga menyatakan bahwa pihaknya, melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan, akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK di lapangan.

“Jika ditemukan perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, tentu akan kami tindak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya. (Red)

Editor: Redaksi
error: Content is protected !!