Hukrim  

Kuasa Hukum Desak Polres Konawe Percepat Penanganan Kasus Pengeroyokan di Routa

https://infofaktual.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0082-1.jpg

INFOFAKTUAL.ID, KONAWE – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Randi Liambo di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski laporan telah masuk ke pihak kepolisian sejak 13 Juni 2026, para terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas.

Kuasa hukum korban, Andriansyah Siregar, mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil langkah tegas dengan mempercepat proses hukum terhadap para terduga pelaku.

Andriansyah menjelaskan, dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Routa pada 13 Juni 2026. Selanjutnya, melalui surat bernomor 005/ARSLAWFIRM/LP/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, pihaknya mengajukan permohonan kepada Kapolres Konawe agar penanganan perkara dialihkan ke Polres Konawe.

“Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Routa pada 13 Juni 2026 oleh korban. Selanjutnya, melalui surat permohonan atensi, kami meminta agar penanganan perkara dialihkan ke Polres Konawe,” ujar Andriansyah kepada sejumlah media, Sabtu (4/7/2026).

Mantan Komisioner KPU tersebut mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, berkas perkara diduga hingga kini belum dilimpahkan dari Polsek Routa ke Polres Konawe.

Akibatnya, penyidik Polres Konawe yang disebut telah siap melanjutkan penanganan perkara masih terkendala karena belum menerima hasil penyelidikan dari Polsek Routa.

“Informasi yang kami terima, pelimpahan berkas kasus pengeroyokan ini disinyalir belum dikirimkan ke Polres Konawe, sehingga penyidik Polres Konawe belum dapat melanjutkan proses penanganannya,” katanya.

Menurut Andriansyah, lambannya proses penanganan perkara berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, korban dan para terduga pelaku masih berada di wilayah yang sama.

“Klien kami mengharapkan adanya kepastian hukum. Hingga saat ini para terduga pelaku diinformasikan masih bebas berkeliaran di Routa. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial di kemudian hari,” ujarnya.

Pihaknya menilai, pengalihan penanganan perkara ke Polres Konawe perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan korban, kondisi geografis wilayah, serta situasi sosial masyarakat di Kecamatan Routa.

Selain itu, ARS Law Firm meminta agar laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Andriansyah menyebut, dugaan tindak pidana tersebut diduga memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau menimbulkan luka, ancaman pidana dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara.

Melalui pernyataan tersebut, ARS Law Firm berharap Polres Konawe memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara agar korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. (Red)

 

Penulis: Iwal