INFOFAKTUAL.ID, KENDARI – Babak baru dalam skandal suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur kembali menguat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis (ABZ), bersama tiga tersangka lainnya ke Rutan Kelas II-A Kendari, Sulawesi Tenggara. Langkah ini menandai bahwa proses hukum segera memasuki fase persidangan yang ditunggu publik.
Pemindahan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025. Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi, menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan, demi memperlancar proses persidangan dan memperkuat pengamanan, penahanan para tersangka dipusatkan di Kendari.
Dalam sidang, KPK harus menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Arif Rahman, pihak swasta yang disebut sebagai penyuap.
Proses pemindahan berjalan lancar karena koordinasi aktif dengan Kejaksaan Negeri Kendari dan pengamanan ketat dari Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
“Pada Senin (8/12), kami telah selesai memindahkan empat tahanan tersebut ke Rutan Kelas II-A Kendari,” terang Albar Hanafi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
KPK menegaskan bahwa berkas perkara empat tersangka utama telah memasuki tahap II atau P21. Dengan demikian, tugas selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kini menyusun surat dakwaan.
Empat tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap meliputi:
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Koltim 2024–2029
- Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Koltim
- Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kementerian Kesehatan
- Yasin (YSN) – ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Hendrik Permana (HP) dari Kementerian Kesehatan serta Direktur PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR), masih dalam tahap penyidikan lanjutan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Abdul Azis. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka awal:
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Koltim
- Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes
- Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD
- Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP
- Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP
Dari hasil penyidikan, KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee senilai Rp 9 miliar dari total proyek pembangunan RSUD yang mencapai Rp 126 miliar. Sampai penyidikan berjalan, Abdul Azis diduga sudah menerima Rp 1,6 miliar.
Seiring pendalaman penyidikan, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka baru: Yasin (ASN Bapenda Sulteng), Hendrik Permana (ASN Kemenkes), dan Aswin Griska (Direktur PT Griska Cipta).
Pemindahan penahanan ke Rutan Kendari mempertegas bahwa persidangan akan segera dimulai. Publik kini menantikan apakah proses persidangan mampu mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi di balik proyek rumah sakit yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat Kolaka Timur.
Dengan semakin banyaknya nama yang terseret, kasus ini diperkirakan menjadi salah satu persidangan korupsi terbesar di Sulawesi Tenggara dalam beberapa tahun terakhir. (Red)



