INFOFAKTUAL.ID, KONAWE – Upaya penanggulangan narkoba di Kabupaten Konawe memasuki babak baru. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe, resmi menyatakan kesiapan membangun klinik rehabilitasi narkotika pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kepala BNNK Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, A.Md., S.H., dan Direktur BLUD RSUD Konawe, dr. Romi Akbar, SpAn, KIC, yang berlangsung di ruang rapat RSUD Konawe, Kamis (22/1/2026).
Kerja sama strategis ini difokuskan pada penanganan, perawatan, dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan kesehatan, sebagai pelengkap upaya penegakan hukum yang selama ini dilakukan.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fachrizal, S.H., Kapolres Konawe Noer Alam, S.I.K., serta Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand, S.P., M.H., menandakan kuatnya dukungan lintas sektor terhadap rencana besar ini.
Direktur RSUD Konawe, dr. Romi Akbar, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi nyata antara sektor kesehatan dan penanggulangan narkoba, dalam menjawab persoalan penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks.
“Konsep kerja sama ini adalah sinergisitas dan pemberdayaan masing-masing komponen, dalam rangka pemberantasan narkoba, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pemulihan,” ujar dr. Romi.
Ia mengungkapkan, kedepannya BNNK Konawe bersama RSUD Konawe berencana membangun klinik atau balai rehabilitasi narkoba, yang ditargetkan menjadi yang pertama dan satu-satunya di Sultra.
“Insya Allah, klinik rehabilitasi ini akan menjadi pusat layanan rehabilitasi terpadu bagi korban penyalahgunaan narkotika di Sultra, khususnya Konawe,” jelasnya.
Terkait skema pembiayaan, RSUD Konawe membuka peluang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga layanan rehabilitasi dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.
“Untuk pasien yang memiliki BPJS, besar kemungkinan pembiayaan akan ditanggung melalui skema tersebut. Sementara bagi pasien umum yang belum memiliki BPJS, pembiayaan dapat dilakukan secara mandiri,” tambah dr. Romi.
Melalui kerja sama ini, BNNK Konawe dan RSUD Konawe berharap pendekatan rehabilitasi dapat menjadi jalan keluar yang lebih humanis dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam memerangi narkoba dari hulu hingga hilir. (Red)



