INFOFAKTUAL.ID, KONAWE – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, mengungkap adanya temuan pengelolaan anggaran bermasalah pada sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Konawe. Temuan tersebut terjadi pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya terkait penggunaan dana pendidikan.
Hasil audit itu berbuntut pada kewajiban pengembalian uang negara. Sejumlah sekolah yang menjadi objek pemeriksaan tercatat telah menyetor kembali dana sesuai nilai temuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Langkah pengembalian dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi auditor negara, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengelolaan dana pendidikan masih menyisakan celah yang perlu dibenahi secara serius.
Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Irmawansyah, S.Pd., M.Pd., membenarkan adanya pengembalian dana tersebut.
“Sekolah-sekolah yang menjadi objek pemeriksaan telah mengembalikan dana ke kas negara melalui kas daerah sesuai nilai temuan BPK. Ini adalah tindak lanjut resmi atas hasil audit,” tegas Irmawansyah.
Ia menyebut, pengembalian ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi peringatan keras agar tata kelola dana BOS tidak lagi dilakukan secara asal-asalan.
Menurutnya, sebagian besar temuan BPK berkaitan dengan kelemahan administrasi dan teknis pengelolaan anggaran. Namun, kondisi itu tetap dinilai berpotensi merugikan keuangan negara jika tidak segera diperbaiki.
“Ini menjadi evaluasi serius. Dana BOS itu untuk siswa, bukan untuk disalahgunakan atau dikelola tanpa aturan,” ujarnya.
Tak hanya meminta pengembalian, Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe juga mengaku akan memperketat pembinaan dan pendampingan terhadap seluruh satuan pendidikan, mulai dari tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Pemerintah daerah juga disebut akan memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan koordinasi dengan Inspektorat Daerah agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Dengan pengembalian dana tersebut, Pemkab Konawe menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK Tahun Anggaran 2024 pada sektor pendidikan telah dilakukan. Namun, temuan ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa pengawasan dana pendidikan masih perlu diperketat.
Audit BPK diharapkan tidak hanya berhenti pada pengembalian uang, tetapi menjadi momentum pembenahan total tata kelola keuangan sekolah demi menjamin dana pendidikan benar-benar sampai kepada siswa, bukan bocor di tengah jalan. (Red)



