INFOFAKTUAL.ID, KENDARI – Polemik penahanan tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, terus memanas. Di tengah tudingan kriminalisasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Polda Sulawesi Tenggara akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa penahanan tersebut murni proses hukum, bukan upaya membungkam gerakan warga.
Tiga warga yang kini ditahan masing-masing berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama saat aksi demonstrasi di Kecamatan Routa yang menuntut percepatan pembangunan smelter PT SCM.
Penegasan itu disampaikan Ps. Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Dedy Hartoyo, SH., MH., didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, SH., MH., saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Sultra, Kamis (21/5/2026).
“Tidak ada kriminalisasi. Semua berdasarkan fakta penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berjalan sesuai prosedur,” tegas Kompol Dedy.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan ketiga warga tersebut sebagai tersangka. Selain itu, proses penanganan perkara juga disebut telah memenuhi unsur formil maupun materil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Kasus ini sendiri bermula dari aduan yang masuk pada 23 Desember 2025. Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi kejadian, hingga pengumpulan barang bukti.
Pada 25 Januari 2026, laporan resmi kemudian diterbitkan dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum serta dugaan pengrusakan.
Polda Sultra menyebut penyidikan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk melalui tahapan gelar perkara sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Kami juga memiliki bukti visual berupa video di lokasi kejadian yang sudah diamankan sebagai barang bukti,” ujar Dedy.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap benda atau orang secara bersama-sama di muka umum dan atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa para tersangka disebut tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, mengatakan penyidik beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan, namun tidak diindahkan oleh para terlapor.
“Penyidik sampai turun langsung ke Routa untuk melakukan pemeriksaan di Polsek Routa karena para terlapor tidak memenuhi panggilan,” katanya.
Di tengah berkembangnya narasi kriminalisasi masyarakat adat, fakta lain justru mulai menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dihimpun, aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok warga di Routa selama ini lebih dominan menuntut percepatan pembangunan smelter PT SCM, dibanding isu tanah adat sebagaimana yang ramai dibangun di ruang publik. (Red)
Penulis: Iwal



