Ragam  

Himakta Soroti Peran Dinas PPA Konsel dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

https://infofaktual.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0082-1.jpg

INFOKTUAL.ID, KONAWE SELATAN – Himpunan Mahasiswa Kecamatan Angata (Himakta) menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang disebut terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan dan kini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Angata, Fahril, kepada awak media, Sabtu (16/5/2026), menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ia menyoroti beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya upaya mengarahkan korban untuk berdamai, pemberian bantuan biaya kuliah, hingga pengingatan terhadap nama baik Bupati Konsel.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar terjadi, maka hal itu dinilai dapat melukai rasa keadilan korban serta mencederai semangat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Lembaga perlindungan perempuan tidak boleh berubah fungsi menjadi ruang kompromi terhadap penderitaan korban. Dalam kasus kekerasan seksual, keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Fahril menegaskan bahwa setiap korban kekerasan seksual memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, jaminan keamanan, serta proses hukum yang adil tanpa tekanan maupun intimidasi dalam bentuk apa pun.

Karena itu, Himakta mendesak aparat penegak hukum agar mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Selain itu, Himakta juga meminta Dinas PPA Konawe Selatan memberikan klarifikasi kepada publik terkait dugaan pembungkaman terhadap korban.

Himakta turut meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan agar menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perlindungan perempuan dan memastikan seluruh proses berjalan berpihak kepada korban.

Tak hanya itu, Himakta juga mendesak Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya untuk ikut melakukan pengawasan dan memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal.

“Himakta menegaskan bahwa keberanian korban untuk melapor harus dihormati, bukan dilemahkan. Tidak boleh ada rasa takut bagi korban untuk mencari keadilan hanya karena kasus ini menyeret lingkungan kekuasaan,” demikian pernyataan Himakta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PPA Konawe Selatan maupun pihak terkait lainnya mengenai pernyataan Himakta tersebut. (Red)

 

Penulis: Iwal