Langkah Strategis Pemda Koltim, Harmonisasi Ranperbup Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Ketgam. Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, bersama Plt Bupati Koltim, Yosep Sahaka, dalam kegiatan Harmonisasi Ranperbup, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Senin (13/4/2026). Foto: Pemkab Koltim.
https://infofaktual.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0082-1.jpg

INFOFAKTUAL.ID, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) terus memperkuat kualitas produk hukum daerah, melalui proses harmonisasi regulasi.

Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Pelaksana tugas (Plt) Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd, dalam kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Senin (13/4/2026).

Agenda tersebut membahas Ranperbup terkait pencabutan Peraturan Bupati Koltim Nomor 39 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi, non kapitasi, serta dana non Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kolaka Timur.

Dalam kegiatan ini, Yosep Sahaka didampingi sejumlah pejabat lingkup Pemda Koltim, di antaranya Plt. Asisten I Setda Marwan, S.Sos., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Aspian Suute, Kepala Bagian Hukum Abd. Rahmat Rahman, serta jajaran terkait lainnya.

Ketgam. Plt Bupati Koltim, Yosep Sahaka, saat memaparkan Ranperbup dalam kegiatan harmonisasi, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Senin (13/4/2026). Foto: Pemkab Koltim.

Rombongan Pemda Koltim diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H., bersama tim.

Dalam keterangannya, Yosep Sahaka menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, harmonisasi ini penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.

“Hal ini penting, khususnya pada pengelolaan dana kesehatan di fasilitas layanan dasar,” ujarnya.

Ketgam. Jajaran Aparatur Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, bersama Jajaran Pemkab Koltim, usai kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Senin (13/04/2026).

Ia juga menambahkan bahwa Pemda Koltim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas regulasi sebagai fondasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang efektif.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah Pemda Koltim yang proaktif dalam melakukan harmonisasi regulasi.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum sangat penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan tidak tumpang tindih.

Melalui proses ini, diharapkan Ranperbup yang tengah dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran di Kabupaten Kolaka Timur. (Red)

 

Penulis: Iwal