Pemkab Konawe Mulai Kaji Skema Penerapan WFH ASN

Ketgam. Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan. Foto: Arsam.
https://infofaktual.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0082-1.jpg

INFOFAKTUAL.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mulai mengkaji penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan tersebut dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, menegaskan bahwa penerapan WFH hanya akan berlaku secara terbatas dan tidak diterapkan kepada seluruh ASN.

Menurutnya, pejabat tinggi pratama atau pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor karena memiliki peran penting dalam proses koordinasi dan pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.

“Untuk jabatan tinggi pratama tidak ada WFH. Mereka tetap bekerja di kantor karena memiliki peran strategis dalam jalannya pemerintahan,” kata Ferdinan.

Sementara itu, kebijakan WFH hanya akan diterapkan kepada pegawai staf dengan sistem bergilir. Langkah tersebut dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Saat ini, Pemkab Konawe masih melakukan pendataan dan pengkajian teknis di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menentukan pegawai mana saja yang memungkinkan menjalani WFH.

Menurut Sekda, pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami masih mendata dan mengkaji. Yang jelas, pertimbangannya jangan sampai pelayanan kepada masyarakat menurun,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejumlah sektor pelayanan dasar tidak dapat menerapkan WFH karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Beberapa layanan yang dipastikan tetap bekerja penuh dari kantor di antaranya pelayanan kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga administrasi kependudukan dan catatan sipil.

“Pelayanan yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, perizinan, dan catatan sipil tidak boleh WFH. Itu harus tetap berjalan normal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menyebut Pemkab Konawe akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait waktu pelaksanaan WFH.

Jika pemerintah pusat mulai memberlakukan kebijakan tersebut dalam waktu dekat, maka Pemerintah Kabupaten Konawe juga akan segera menyesuaikan.

“Kita mengikuti pemerintah pusat. Kalau dinyatakan mulai minggu ini, ya kita mulai. Kalau belum, ya belum. Suratnya juga baru kami terima,” pungkasnya.

Dengan penerapan yang selektif dan terukur, Pemerintah Kabupaten Konawe berharap kebijakan WFH dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (Red)

 

Penulis: Iwal