INFOFAKTUAL.ID, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terus menunjukkan komitmennya, dalam melindungi kesehatan masyarakat dengan menggelar sosialisasi intensif Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus melindungi warga, khususnya kelompok rentan, dari bahaya paparan asap rokok.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Palagimata Kantor Wali Kota Baubau, Selasa (30/12/2025), dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, instansi vertikal, Ketua TP PKK, hingga Ketua Forum Kota Sehat. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa penerapan KTR merupakan tanggung jawab bersama.
Wali Kota Baubau yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Baubau, La Ode Aswad, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa menjaga kesehatan masyarakat adalah fondasi utama dalam meningkatkan kualitas hidup generasi Kota Baubau menuju Indonesia Emas 2045.
“Menjaga kesehatan masyarakat adalah harapan besar kita bersama. Salah satunya dengan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, terutama bagi anak-anak dan generasi muda,” ujarnya.
La Ode Aswad menegaskan, persoalan rokok saat ini telah menjadi isu nasional yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. Kebiasaan merokok dinilai telah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat dan cenderung meningkat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, seiring masifnya promosi rokok di berbagai media.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 151, mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut, Kota Baubau telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Perda ini bukan untuk melarang orang merokok secara total, tetapi mengatur dan menata agar hak perokok dan nonperokok sama-sama terlindungi. Dengan begitu, masyarakat yang tidak merokok dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa terganggu asap rokok,” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan, kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, serta lokasi lain yang telah ditetapkan. Untuk itu, Pemkot Baubau berkewajiban memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai bahaya rokok.
“Upaya edukasi dan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai pemangku kepentingan sesuai kewenangan masing-masing, dan dimulai dari unit kerja kita sendiri,” tegas La Ode Aswad.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Baubau berharap implementasi Perda KTR dapat berjalan efektif, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, serta mendukung terwujudnya Kota Baubau yang ramah, aman, dan berorientasi pada kualitas hidup masyarakat. (Red)



