INFOFAKTUAL.ID, KONAWE – Konflik berkepanjangan di wilayah lingkar tambang Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kini memasuki fase yang semakin memprihatinkan.
Aksi unjuk rasa yang berujung pada pelarangan aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) bukan hanya menyasar perusahaan, tetapi justru berdampak langsung pada ribuan masyarakat yang menggantungkan harapan pada program pemberdayaan.
Sejak awal tahun 2026, papan larangan berukuran besar terpasang di pintu masuk Kelurahan Routa. Larangan tersebut secara efektif menghentikan berbagai aktivitas perusahaan, termasuk penyaluran program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang selama ini menjadi salah satu penopang kehidupan warga.
Akibatnya, sejumlah program sosial yang selama ini rutin dijalankan terpaksa terhenti. Mulai dari Safari Ramadan, bantuan rumah ibadah, hingga distribusi sembako saat Idul Fitri tidak dapat disalurkan secara normal. Bahkan, pendampingan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program pemberdayaan lainnya ikut lumpuh.
Situasi di lapangan semakin memanas. Terdapat indikasi adanya tekanan hingga ancaman terhadap proses distribusi bantuan. Demi memastikan warga tetap menerima haknya, sejumlah perangkat desa dan kelurahan bahkan terpaksa menyalurkan bantuan secara diam-diam agar tidak dihadang kelompok tertentu.
Ironisnya, aksi yang diklaim sebagai perjuangan kepentingan masyarakat justru berbalik menjadi bumerang. Data menunjukkan, lebih dari 3.000 jiwa atau sekitar 75 persen dari total penduduk Kecamatan Routa terdampak langsung akibat terhentinya program-program tersebut, khususnya di Kelurahan Routa, Desa Tirawonua, dan Desa Parudongka.
Ketua Forum Peduli Masyarakat Routa (FPMR), Haedariah, S.Pd., M.Hum., angkat bicara. Ia mengecam keras aksi pelarangan aktivitas terhadap PT SCM yang dinilai hanya merugikan masyarakat luas.
“Aksi ini sudah mengarah pada praktik premanisme. Sangat ironis ketika ribuan warga dijadikan tameng dan hak-haknya dikorbankan demi kepentingan segelintir kelompok,” tegasnya.
Menurut Haedariah, narasi perjuangan yang dibungkus dengan isu pembangunan smelter patut dipertanyakan. Ia menilai ada indikasi kuat bahwa konflik ini bukan murni aspirasi masyarakat, melainkan sarat kepentingan tertentu.
“Jangan membawa nama kesejahteraan rakyat jika faktanya yang terjadi justru sebaliknya. Kalau merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Ini negara hukum, bukan ruang untuk tekanan sepihak,” ujarnya.
Lebih jauh, akademisi Universitas Lakidende itu mengungkap adanya dugaan keterlibatan aktor-aktor luar yang memperkeruh situasi, termasuk pihak yang memiliki kepentingan terhadap kompensasi lahan dan sumber daya di wilayah tersebut.
“Kami melihat ada desain besar di balik konflik ini. Bukan lagi soal aspirasi warga, tapi sudah masuk pada upaya terorganisir yang berpotensi memecah belah masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi sepihak yang berdampak luas terhadap masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin konflik horizontal akan semakin meluas.
Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam menyelesaikan polemik tersebut. Kondisi ini memicu keresahan warga yang merasa hak mereka terabaikan.
“Sangat disayangkan, di tengah kebutuhan masyarakat, justru akses bantuan ditutup. Yang dirugikan bukan perusahaan, tapi kami masyarakat kecil,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai langkah solusi, Haedariah mendorong adanya pertemuan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait guna mencari jalan keluar yang adil dan berpihak pada masyarakat.
“Yang harus diutamakan adalah kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai konflik ini terus berlarut dan semakin banyak warga yang dirugikan,” pungkasnya. (Red)
Penulis: Iwal



