Hukrim  

Hutan Dilahap Aktivitas Ilegal, Dugaan Pembiaran di TN Rawa Aopa Disorot Warga

Ketgam. Montase dugaan perusakan kawasan hutan di Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai. Foto: Dok. Warga.
https://infofaktual.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0082-1.jpg

INFOFAKTUAL.ID, KONSEL – Dugaan perusakan kawasan hutan di Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai kian menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan konservasi tersebut dinilai tidak lagi bersifat sporadis, melainkan mengarah pada pola terstruktur yang diduga berlangsung dalam waktu lama, bahkan disinyalir terjadi pembiaran.

Sejumlah warga mengungkapkan, berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum terus berlangsung di dalam kawasan taman nasional. Mulai dari pembukaan jalan, pembukaan lahan skala besar, hingga pembangunan permukiman dan fasilitas umum yang seharusnya dilarang di kawasan lindung.

Tak hanya itu, keberadaan fasilitas seperti pembangkit listrik, pembangunan proyek pemerintah, serta ekspansi perkebunan sawit dan cengkeh dengan luasan yang disebut mencapai ribuan hektare, semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas sistematis di dalam kawasan hutan.

Di beberapa titik, aktivitas tersebut bahkan terlihat mencolok. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, ditemukan pembukaan lahan perkebunan dalam skala luas. Sementara di Desa Awiu, Kecamatan Aere, dilaporkan adanya pembukaan jalan menggunakan alat berat hingga pembangunan fasilitas pemerintah yang masuk dalam kawasan konservasi.

Hal serupa juga terjadi di wilayah Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Morengke dan Tinabite. Warga menyebut adanya permukiman, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet yang berdiri di dalam kawasan taman nasional. Aktivitas lain seperti percetakan sawah, pembangunan empang, dan pembukaan lahan juga dilaporkan terjadi di sejumlah desa lainnya.

Rangkaian aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana berat.

Namun di tengah dugaan maraknya pelanggaran tersebut, warga justru mengaku menghadapi tekanan ketika berupaya memenuhi kebutuhan dasar.

Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya hanya mengajukan permohonan lahan untuk sawah guna mendukung ketahanan pangan. Namun, alih-alih mendapatkan solusi, mereka justru dihadapkan pada ancaman hukum.

“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, ancaman tersebut bahkan disertai rencana pelibatan aparat penegak hukum apabila masyarakat tetap membuka lahan.

Padahal, menurutnya, warga Desa Tatangga dan Desa Lanowulu telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari pihak pengelola taman nasional.

Kondisi ini memicu kritik keras dari masyarakat yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Aktivitas skala besar yang diduga merusak kawasan hutan terkesan dibiarkan, sementara masyarakat kecil justru dihadapkan pada ancaman pidana.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan kawasan.

Secara khusus, warga meminta agar Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris, turut diperiksa guna mengungkap dugaan kelalaian maupun potensi keterlibatan dalam persoalan ini.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Jika tidak, kerusakan kawasan dikhawatirkan semakin meluas dan mengancam fungsi ekologis Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai sebagai benteng penting perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Kepala Seksi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Aris menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di dalam kawasan.

Ia menjelaskan, lahan sawit yang sudah terlanjur ada telah dipasangi plang penanda, sementara pembukaan lahan sawit baru telah dilarang sepenuhnya.

“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah pasangi plang. Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” ujarnya.

Terkait perkebunan sawit yang telah memasuki masa produksi, pihaknya mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat.

“Yang sudah panen atau berproduksi di dalam kawasan sudah kami laporkan ke pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan, apakah akan ditindak atau dijadikan mitra,” jelasnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan baru di dalam kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.

“Kami terus turun ke masyarakat untuk mengingatkan bahwa tidak boleh ada lagi pembukaan lahan di dalam kawasan,” tegasnya. (Red)

 

Penulis: Iwal