Hukrim  

Heboh Dugaan Pungli di ICP Unaaha, Pedagang Dimintai Uang Tanpa Dasar Jelas

Ketgam. Suasana aktivitas pedagang di kawasan ICP Konawe pada Jumat malam (17/4/2026). Pria bertopi putih (tengah, membelakangi kamera) diduga sebagai oknum penagih uang kepada pedagang. Ia mengaku menjalankan perintah dari seseorang bernama Asran. Foto: Infofaktual.id
https://infofaktual.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0082-1.jpg

INFOFAKTUAL.ID, KONAWE – Aroma praktek pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP), Kecamatan Unaaha, Kompleks Perkantoran Kabupaten Konawe.

Ratusan pedagang yang setiap sore hingga malam hari berjualan di lokasi tersebut, diduga menjadi sasaran oknum tak bertanggung jawab yang meminta uang secara ilegal, terlebih di tengah momentum perayaan HUT ke-66 Konawe.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut meminta uang kepada para pedagang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000 per hari. Parahnya, pungutan ini tidak disertai dasar hukum jelas dan diduga dilakukan secara sepihak.

Sejumlah pedagang mengaku resah dengan kondisi ini. Salah satunya, Annisa Nurdiassa yang ditemui awak media pada Jumat malam (17/4/2026), mengungkapkan bahwa dirinya dimintai uang senilai Rp10.000 oleh seseorang yang juga merupakan pedagang di lokasi tersebut.

“Saya ditagih Rp10 ribu. Saya tanya ini uang apa? Untuk listrik atau kebersihan? Tapi tidak dijelaskan. Malah sempat adu mulut,” ungkap Annisa dengan nada kesal.

Ia menegaskan, selama berjualan di kawasan ICP, dirinya tidak menggunakan fasilitas apa pun seperti listrik atau sarana lainnya, sehingga merasa tidak memiliki kewajiban membayar pungutan tersebut.

“Saya jualan mandiri, tidak pakai listrik, tidak pakai fasilitas apa pun. Jadi dasar mereka minta uang itu apa? Tidak ada kejelasan sama sekali,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu oknum penagih alias pelaku pungli yang ditemui awak media di Kawasan ICP, mengaku menjalankan perintah dari seseorang bernama Asran yang disebut-sebut sebagai “Ketua ICP”.

Oknum penagih tersebut yang juga diketahui berjualan dengan nama lapak “Nasi Goreng ICP”, mengaku hanya menjalankan instruksi dari Asran dalam melakukan penarikan uang kepada para pedagang.

Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai legalitas maupun kewenangan pihak tersebut dalam melakukan penarikan uang dari pedagang.

Sementara itu, Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pungutan kepada pedagang di kawasan tersebut.

“Tidak ada itu pungutan Rp5 ribu, Rp10 ribu, atau Rp20 ribu per malam dari pemerintah. Itu tidak benar,” tegasnya.

Wabup menjelaskan, satu-satunya pungutan resmi hanyalah retribusi sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, dengan nominal sebesar Rp5.000 per hari dan bersifat resmi.

Selain itu, ia menyebutkan adanya biaya listrik sebesar Rp10.000, merupakan kesepakatan antara pelaku UMKM dengan penyedia listrik pribadi, bukan pungutan resmi dari pemerintah daerah.

“Kalau retribusi sampah itu resmi dan jelas. Selain itu, tidak ada. Bahkan sebenarnya pedagang tidak diperbolehkan berjualan di lintasan pejalan kaki. Namun, saat ini pemerintah memberikan toleransi untuk mendukung UMKM,” jelasnya.

Munculnya dugaan pungli ini pun memicu kekhawatiran di kalangan pedagang. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri praktek tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang bermain di baliknya.

Jika benar terbukti, praktek ini bukan hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga mencoreng semangat perayaan HUT Konawe yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. (Red)

 

Penulis: Iwal