Hukrim  

Warga Bakal Polisikan PT TPM Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Bersertifikat

Ketgam. Montase para pelapor dan denah lokasi tanah yang diduga diserobot pihak PT TPM. Foto: Dok Jabalnur.
https://infofaktual.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0082-1.jpg

INFOKTUAL.ID, KONAWE – Sengketa lahan antara sejumlah warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT TPM kembali mencuat di Kabupaten Konawe. Sejumlah pemilik lahan mengaku akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan bersertifikat ke Polres Konawe.

Warga yang terlibat dalam rencana pelaporan tersebut di antaranya Jabalnur, Maramis, dan Hafid Burahi. Mereka menilai aktivitas perusahaan di atas lahan milik warga telah berlangsung cukup lama tanpa persetujuan pemilik sah.

Menurut keterangan warga, lahan yang disengketakan merupakan tanah bersertifikat hak milik Nomor 0009 yang memiliki keterkaitan batas lahan dengan sertifikat Nomor 0013. Di atas lahan tersebut, perusahaan disebut telah melakukan aktivitas pembukaan akses jalan dan penggalian parit untuk kepentingan operasional perkebunan kelapa sawit.

Warga mengungkapkan, aktivitas perusahaan berupa pembuatan jalan dan penggalian parit dengan lebar sekitar tiga meter dan panjang kurang lebih 200 meter itu berada di dalam area lahan milik mereka.

Akibat aktivitas tersebut, kondisi lahan disebut mengalami perubahan dan sejumlah tanaman milik warga, termasuk kayu sengon, ikut terdampak.

Menurut pengakuan warga, aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga sekarang tanpa adanya persetujuan dari pemilik lahan.

“Perusahaan melakukan pengolahan lahan kami sejak tahun 2014 sampai sekarang dan telah mengambil manfaat dari lahan tersebut tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik,” ungkap Jabalnur.

Mereka menegaskan masih memegang Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan sejak tahun 2011 sebagai bukti sah kepemilikan lahan. Warga juga membantah pernah menjual lahan tersebut kepada PT TPM.

“Kami tidak pernah menjual tanah kepada perusahaan TPM. Sertifikat hak milik masih kami pegang sampai sekarang,” ujar warga lainnya.

Karena belum menemukan titik penyelesaian, warga mengaku sepakat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar mendapatkan kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.

“Kami memilih menempuh jalur hukum karena sampai saat ini belum ada penyelesaian yang jelas,” tegas mereka.

Jabalnur bersama Maramis dan Hafid Burahi menyampaikan bahwa laporan resmi tengah dipersiapkan untuk diajukan ke Polres Konawe. Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional dengan memeriksa dokumen kepemilikan lahan serta melakukan pengecekan di lapangan.

Selain itu, warga juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe ikut memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mencari solusi penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TPM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga mengenai dugaan penyerobotan lahan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan. (Red)

error: Content is protected !!