INFOFAKTUAL.ID, KONAWE – Ada yang janggal di balik slip gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Konawe. Gaji mereka dipotong rutin untuk iuran BPJS Kesehatan, namun ironisnya, saat hak itu hendak digunakan, kepesertaan justru tak pernah ada.
Situasi ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan PPPK. Selama tiga bulan berturut-turut, mulai Oktober, November, hingga Desember 2025, gaji mereka dipotong 4 persen dengan alasan iuran BPJS Kesehatan. Namun potongan itu seolah menguap tanpa jejak manfaat.
“Kami ini dipotong tiap bulan, tapi ketika sakit dan mau pakai BPJS, justru dibilang tidak terdaftar. Ini sangat menyakitkan,” ungkap salah seorang PPPK di lingkup Pemkab Konawe, Rabu (14/1/2026).
Puncak kegelisahan terjadi ketika seorang PPPK jatuh sakit dan mencoba mengakses layanan BPJS. Harapan mendapatkan pelayanan kesehatan pupus seketika setelah diketahui namanya tidak tercatat sebagai peserta aktif.
Padahal, di slip gaji, potongan BPJS terpampang jelas. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, ke mana sebenarnya aliran dana potongan tersebut.
Lebih ironis lagi, masalah ini tidak dialami semua PPPK. Mereka yang terdampak adalah PPPK lulusan SMA dengan gaji di bawah Rp3 juta. Sementara PPPK berpendidikan sarjana dengan penghasilan setara atau di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) justru aman dan terdaftar.
“Ini jelas diskriminatif. Sama-sama PPPK, sama-sama dipotong, tapi hak kami berbeda. Kalau uang kami sudah dipotong, lalu di mana uang itu sekarang,” tegas seorang PPPK dengan nada geram.
Upaya konfirmasi ke BPJS Kesehatan Konawe belum membuahkan hasil. Awak media mendatangi kantor BPJS, namun pimpinan disebut sedang berada di luar daerah.
“Untuk kerja sama dengan Pemda, hanya pimpinan yang berwenang memberikan penjelasan,” ujar petugas keamanan BPJS singkat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, H.K. Santoso, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui adanya persoalan mendasar dalam kepesertaan BPJS PPPK berpenghasilan di bawah UMP.
“Memang sampai sekarang belum ada MoU antara Pemkab Konawe dan BPJS Kesehatan terkait PPPK yang gajinya di bawah UMP,” kata Santoso.
Ia menyebutkan, pembahasan bersama BPJS baru akan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026. Padahal, pemotongan gaji sudah berjalan selama berbulan-bulan.
Santoso mengklaim sejak awal pihaknya telah meminta agar BPJS tetap mengaktifkan kepesertaan PPPK tersebut, dengan skema selisih iuran ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kami siap menanggung selisih preminya,” ujarnya.
Namun pertanyaan paling krusial tetap menggantung, ke mana dana potongan BPJS selama ini. Dengan tegas Santoso menyatakan, dana tersebut tidak berada di kas daerah.
“Dananya langsung masuk ke BPJS Kesehatan, bukan di Pemda,” tegasnya.
Pernyataan ini justru membuka babak baru persoalan. Jika dana telah disetor ke BPJS, mengapa kepesertaan tidak aktif. Jika MoU belum ada, mengapa pemotongan gaji tetap dilakukan.
Di tengah ketidakjelasan itu, PPPK Konawe menjadi pihak paling dirugikan. Hak atas jaminan kesehatan yang seharusnya mutlak, berubah menjadi teka-teki administratif yang berlarut-larut.
Pemkab Konawe berjanji akan menyelesaikan persoalan ini. Namun bagi PPPK yang telah dipotong gajinya dan kehilangan akses layanan kesehatan, janji saja tak lagi cukup. Mereka menuntut kejelasan, transparansi, dan yang terpenting yakni pengembalian hak yang telah dibayar lunas dari gaji mereka sendiri. (Red)



