INFOFAKTUAL.ID, KONAWE UTARA – Puluhan warga terlihat membangun tenda di depan Kantor PT Cipta Djaya Surya Mining (CDSM), tepatnya di Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa ini merupakan warga gabungan dari tiga desa yakni Landawe Utama, Landawe, dan Tambakua. Mereka sudah bermukim sejak Senin (30/1/2023).
Massa ini rela meninggalkan aktivitas kesehariannya, demi menuntut keadilan kepada pihak PT CDSM. Diketahui bahwa aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pihak perusahaan yang diduga telah melakukan aktivitas pengolahan nikel, namun belum melakukan pembayaran lahan atau kompensasi ganti rugi terhadap warga.
Bukan hanya bermukim saja, masyarakat juga melakukan aksi menanam pohon kelapa. Tanaman ini berjejer rapi di sepanjang gundukan pinggir jalan utama. Selain itu, beberapa juga terlihat ditanam di tengah jalan dekat tenda mukim.
Perwakilan masyarakat, Suratman Alkhatiri, kepada awak media, Selasa (31/1/2023), mengungkapkan bahwa ini menjadi buah kreativitas dari warga yang begitu berharap, adanya realisasi pemenuhan hak dari pihak perusahaan.
“Adapun aksi menanam, sebagai bentuk protes dari warga yang pada umumnya berprofesi sebagai petani,” ujarnya.
Diterangkan Suratman, klaim yang dilayangkan kepada perusahaan bukan tanpa dasar. Masyarakat merupakan pihak yang memiliki alas hak terhadap tanah ini, diakui melalui Keputusan Bupati Konut Nomor 55 Tahun 2015 tentang Penetapan Peruntukan Lahan Pada Areal Penggunaan Lain (APL), Akibat Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Pada Blok Hutan Lambure di Desa Landawe Utama.
Ia berharap kepada pihak perusahaan untuk segera merealisasikan kompensasi ganti rugi lahan yang telah digunakan oleh PT CDSM untuk melakukan penambangan.
“Lahan ini milik masyarakat, adapun klaim bahwa perusahaan sudah membayar kepada pihak tertentu, itu kami tidak tahu. Kami bukan pengemis jadi segera tuntaskan hak-hak kami,” tutup Suratman. (Red)



