INFOFAKTUAL.ID, JAKARTA – Konflik antara insan pers dan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin memanas.
Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, ke tiga lembaga negara sekaligus yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (10/2/2026).
Pelaporan ini merupakan lanjutan dari laporan daring yang lebih dulu diajukan melalui situs Lapor.go.id pada Rabu (28/1/2026), dan telah dikonfirmasi kepada media pada Selasa (3/2/2026).
JMSI Sultra menegaskan langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya persuasif namun tidak membuahkan hasil. Mulai dari somasi pada Jumat (23/1/2026) kepada Kadispar Sultra yang diduga sebagai pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara, hingga pelaporan ke Sekretaris Daerah dan DPRD Sultra pada Senin (26/1/2026).

Tak berhenti sampai disitu, JMSI Sultra bahkan telah melayangkan laporan pidana, disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada Selasa (27/1/2026) lalu.
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @erbebersuara pada Kamis (22/1/2026), yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan pihaknya tidak akan mundur menghadapi dugaan pelanggaran etik tersebut.
Tak hanya berhenti pada laporan etik, JMSI Sultra juga tengah menyiapkan gugatan perdata. Menurut Adhi, pelabelan negatif tersebut berdampak serius terhadap kredibilitas dan keberlangsungan usaha media.

“Kepercayaan publik terhadap media menurun dan merugikan media secara bisnis dan ekonomi. Ini menjadi dasar kami menyiapkan gugatan perdata,” jelasnya.
Lebih jauh, Adhi mendesak Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Hugua agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
“Kami meminta gubernur mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang diduga lebih sering membuat kegaduhan ketimbang fokus menjalankan tugas dan fungsi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika kasus ini tidak segera dituntaskan, polemik tersebut berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah dan mencoreng citra Pemprov Sultra di mata publik.
“Oknum pejabat yang bersangkutan diduga kerap bermasalah dengan insan pers. Kami khawatir ini menjadi momok bagi Pemprov Sultra yang nantinya dianggap anti kritik,” pungkasnya. (Red)



