Hukrim  

Pekat IB Sultra Soroti Polemik Smelter di Routa, Sebut Ada Dugaan Motif Ganti Rugi Lahan

Ketgam. Wakil Ketua DPW Pekat IB Sultra, Karmin, SH. Foto: Dok. Pekat IB Sultra.
https://infofaktual.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240614-WA0082-1.jpg

INFOFAKTUAL.ID, KONAWE – Polemik pembangunan smelter di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah daerah dan pihak perusahaan telah berulang kali memberikan penjelasan, sebagian kelompok masyarakat masih terus mendesak agar pembangunan pabrik segera direalisasikan.

Dalam sejumlah pertemuan yang digelar bersama Aliansi Masyarakat Routa Bersatu di Aula Kantor Bupati Konawe, terungkap bahwa PT SCM hanya memiliki izin di bidang pertambangan, sedangkan izin pembangunan pabrik smelter berada di bawah PT IKIP.

Fakta tersebut disebut telah disampaikan langsung kepada masyarakat yang hadir dalam pertemuan. Namun, polemik dinilai belum juga mereda.

Salah satu pimpinan Industrial Konawe Industrial Park sebelumnya menjelaskan bahwa progres pembangunan smelter berbasis RKEF masih terkendala moratorium dari pemerintah pusat.

Menurut pihak perusahaan, saat ini mereka masih menunggu kebijakan lanjutan pemerintah terkait izin pembangunan smelter tersebut.

“Kami juga sudah membuka peluang investasi pembangunan pabrik smelter ini, dan saat ini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium,” ujar perwakilan perusahaan dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi situasi itu, Wakil Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Sulawesi Tenggara, Karmin, menilai polemik tersebut seharusnya tidak terus dipaksakan karena pemerintah dan perusahaan telah memberikan penjelasan.

“Persoalannya sekarang, jangan sampai ada kesan memaksakan kehendak, sementara di sisi lain ada kebijakan pemerintah pusat yang juga harus dihormati,” kata Karmin kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara demokratis dan tidak boleh mengabaikan regulasi yang berlaku.

“Ini negara demokrasi. Silakan menyampaikan pendapat dengan cara-cara yang baik dan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Karmin, PT SCM dan PT IKIP memiliki tanggung jawab yang berbeda. PT SCM bergerak di bidang penambangan, sementara pembangunan smelter menjadi kewenangan PT IKIP.

“Kalau kita sudah tahu kedua perusahaan ini punya bidang dan tanggung jawab yang berbeda, maka tidak tepat jika PT SCM terus dipaksa bertanggung jawab atas pembangunan smelter,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya isu lain yang berkembang di balik polemik tersebut, yakni dugaan tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman milik warga.

Menurut dia, terdapat informasi mengenai klaim ganti rugi terhadap lahan hingga ribuan hektare dan tanaman seperti kopi yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Jangan sampai isu pembangunan smelter ini ternyata memiliki motif lain. Karena yang kami dengar justru ada juga pembahasan soal ganti rugi lahan dan tanaman dengan nilai yang sangat besar,” ujar Karmin.

Ia mengaku heran karena persoalan tersebut terus berulang, padahal penjelasan telah disampaikan baik oleh pemerintah, perusahaan, hingga melalui rapat dengar pendapat di DPRD.

Selain itu, ia menyebut sejumlah masyarakat lingkar tambang dan mahasiswa dari wilayah Routa juga telah menyampaikan pandangan berbeda melalui berbagai media. Mereka justru memberikan apresiasi terhadap keberadaan perusahaan dan kontribusinya bagi masyarakat lokal.

“Banyak masyarakat yang terdampak langsung justru memberikan apresiasi terhadap perusahaan. Itu yang membuat kita bertanya, kenapa polemik ini terus dipersoalkan,” katanya.

Lebih jauh, Karmin menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah di Kecamatan Routa merupakan kawasan hutan, sehingga persoalan ganti rugi lahan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, maka sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum.

“Kalau memang ada dasar hukum kepemilikan lahan, silakan bawa ke pengadilan agar jelas. Tapi kalau hanya saling menekan, tentu sangat kami sayangkan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Karmin meminta aparat penegak hukum ikut mencermati situasi tersebut agar tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi di daerah.

“Kami berharap aparat penegak hukum jeli melihat situasi ini. Jangan sampai polemik berkepanjangan justru mengganggu keamanan dan investasi di daerah kita,” pungkasnya. (Red)

 

Penulis: Iwal