INFOFAKTUAL.ID, KENDARI – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara kembali melayangkan sorotan terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Organisasi kepemudaan tersebut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk menolak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan sejumlah pelanggaran yang terjadi di lapangan, mulai dari aktivitas pertambangan di sekitar permukiman warga hingga indikasi operasi tanpa dokumen RKAB Tahun 2026.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa persetujuan RKAB tidak layak diberikan kepada perusahaan yang masih menyisakan persoalan serius.
“Kami meminta Kementerian ESDM tidak menyetujui RKAB PT Wijaya Inti Nusantara sebelum seluruh persoalan yang ada diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menilai, RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam pengawasan negara terhadap aktivitas pertambangan. Karena itu, setiap pengajuan harus melalui evaluasi ketat, terutama bagi perusahaan yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran.
GMA Sultra memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan, di antaranya dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB sebelumnya, kegiatan yang berdekatan dengan kawasan permukiman, potensi dampak lingkungan, serta indikasi tidak diterapkannya kaidah teknik pertambangan yang baik.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT WIN, termasuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Tak hanya itu, GMA Sultra meminta aparat penegak hukum turut turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi, guna memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
GMA Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong agar setiap kebijakan di sektor pertambangan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Penulis: Iwal



